Saturday, May 9, 2020


MAKALAH
Legal Aspek Produk Te. Informasi
“Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia ”
Disusun Oleh:
Amalia Suherman / 50418638
Arvin Aryasatya / 51418128
Juninda Megarismatio Pakpahan / 53418568
Nawwaf Rafi / 55418262
2IA09
Dewi Anggraini Puspa Hapsari

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018/2019



KATA PENGANTAR

Pertama – tama kita panjatkan segala puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat karunia serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan tepat waktu.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Legal Aspek Produk Te. Informasi dan untuk menambah wawasan tentang Kasus Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia bagi pembaca dan juga penulis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Dewi Anggraini Puspa Hapsari selaku dosen Legal Aspek Produk Te. Informasi yang telah menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan mata kuliah.
Kami menyadari,makalah ini jauh dari kata sempurna karena adanya keterbatasan ilmu dan pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan agar menjadi acuan untuk bisa lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi penulis dan pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu pengetahuan.





Depok, 07 Mei 2020


Penulis            

Daftar Isi


          Halaman Judul..................................................................................................        i
          Kata Pengantar.................................................................................................        ii
          Daftar Isi..........................................................................................................        iii
          BAB I PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang.........................................................................................        1
2.       Rumusan Masalah....................................................................................        2
3.       Tujuan Penulisan......................................................................................        2
          BAB II PEMBAHASAN
1.       Pengertian UU ITE...................................................................................        3
2.       Kronologi Kasus......................................................................................        3
3.       Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar.......................        6
          BAB III PENUTUP
1.       Kesimpulan.............................................................................................        8
2.       Saran.......................................................................................................        8
          DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................        9



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Instagram. Di dunia instagram itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna instagram itu sendiri yang bisa mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah lembaga. Contohnya, kasus pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia yang disebabkan oleh seorang youtuber bernama Rius Vernandes. Maskapai Garuda Indonesia menggugat Rius Vernandes dengan pasal Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan dengan alasan pencemara nama baik. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ITE, 2010)


I.2 Rumusan Masalah
Agar penulisan ini mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan terfokus pada permasalahan yang ditentukan, serta tidak terjadi pengertian yang kabur karena ruang lingkupnya yang terlalu luas, maka perlu adanya pembatasan masalah. Penelitian ini akan dibatasi pada aspek hukum UU ITE dengan kronologi kasus “kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia”, dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kronologi dalam kasus tersebut terjadi?
2. Apa saja pelanggaran yang dilakukan dan pasal apa saja yang dilanggar?

I.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan pada perumusan masalah di atas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Kronologi Kasus Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia
2. Untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan pasal dilanggar



BAB II
PEMBAHASAN
            II.1 Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

II.2 Kronologi Kasus
Sabtu, 13 Juli 2019. Youtuber Rius Vernandes membagikan sebuah postingan mengenai kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda Indonesia di Instagram story-nya. Foto itu menunjukkan bahwa menu tersebut terbuat dari selembar kertas yang ditulis tangan. Selain itu ia juga memberi sedikit keterangan dalam video tersebut. "Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam percetakan, Pak," tulis Rius dalam akun Instagram @rius.vernandes. Beberapa jam kemudian @rius.vernandrs kembali mengunggah sebuah foto yang menggambarkan ruang costumer service milik Garuda Indonesia. Dalam foto tersebut, ia juga membubuhinya dengan sebuah keterangan "Intinya Garuda Indonesia minta maaf soal ini. Aduh asli gue juga gak marah atau gimana.  Gue cuma sedang menjalankan job gue sebagai reviewer pesawat. Gitu doang," tuturnya. Unggahan ini kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial sehingga menjadi perbincangan banyak orang.
Minggu, 14 Juli 2019. Pihak Garuda Indonesia melalui VP Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan membantah bahwa kertas menu yang diunggah Rius merupakan menu yang diberikan Garuda untuk penumpang kelas bisnis "Jadi sebenarnya itu bukan (kartu menu), kita punya kartu menu, cuma yang difoto itu catatan awak kabin pribadi. Itu kan tulis tangan catatan pribadi awak kabin. Nah, pertanyaannya kenapa dia share itu sebagai kartu menu begitu," ujar Ikhsan ketika dihubungi Kompas.com. Ia mengaku pihaknya telah mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Rius. Namun, ia belum mengetahui dari mana Rius mendapatkan kertas menu tersebut. "Enggak tahu dari mana dia dapat. Dan kalau misalnya itu kartu menu kan harusnya penumpang lain juga, tapi enggak ada yang lain share. Itu juga jadi pertanyaan kamu dari mana dia dapat itu dan mengapa dia share," ungkap Ikhsan. Pada Minggu malam, Rius buka suara atas tudingan yang disampaikan pihak Garuda tersebut melalui akun Youtubenya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik itu Rius menunjukkan jika kartu menu dengan tulisan tangan itu juga diberikan kepada penumpang lain.
"Jadi buat kalian yang bilang gua ngambil catatan pramugarinya itu salah, gua enggak ngambil, gua enggak maksa, itu dikasih ke semua orang, emang dikasih ke penumpang," ucapnya dalam video tersebut. Dalam video itu, Rius juga menampilkan potongan video yang menunjukkan seorang pramugari memberikan kertas menu tulis tangan tersebut kepada dirinya dan kekasihnya Elwiyana Monica. Pramugari tersebut juga menjelaskan alasan mengapa mereka menggunakan menu bertulis tangan tersebut. "Maaf untuk menu card-nya kita lagi dalam proses percetakan. Jadi, saya ada menuliskan," kata pramugari itu. Perkataan pramugari itu lah yang dikutip Rius di Instagram story milikinya.
Di hari yang sama, pihak Garuda Indonesia melaporkan Rius dan kekasihnya Elwiyana ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas fugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Garuda melaporkan Rius melalui salah seorang karyawannya yang bernama Adhitya Mahendru yang belakangan diketahui sebagai anggota dari serikat karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes, Victor Togi Tambunan. "Benar ada laporan dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar keterangannya," kata Victor. Victor menyebutkan dua YouTuber itu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Senin, 17 Juli 2019. Polisi memanggil Rius dan Elwiyana sebagai saksi terlapor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dari kedua terlapor mengenai permasalahan tersebut. Namun, baik Rius maupun Elwiyana tidak memenuhi panggilan dari kepolisian pada hari itu. "Terlapor sudah konfirmasi karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. (Mereka) akan hadir pada tanggal 23 Juli, hari Selasa minggu depan," ujar Victor.
Selasa, 18 Juli 2019. Rius dan pengacaranya, Abraham Sriwidjaja, mengadakan konferensi pers di Hotel Da Vinci Sudirman, Jakarta Pusat pada Kamis sore. Di sana, ia mengaku sudah bertemu dengam pihak Garuda dan sepakat agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Sudah ketemu dan ngobrol dan rencananya diselesaikan secara kekeluargaan secepat mungkin," ucap Rius. Sementara itu, Abraham mengatakan seharusnya kasus yang menimpa kliennya itu tidak dibawa ke ranah hukum apalagi konten yang disebarkan kliennya sama dekali tak berisi hinaan. "Jangan sampai ini jadi bahan kriminalisasi karena bukan menyangkut Rius saja. Jangan sampai kita kritik perusahaan atau apapun lalu dikriminalisasi," ujarnya. Tapi ia tetap menegaskan, selama laporan terhadap kliennya belum dicabut, pihaknya tetap akan bersedia memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Rabu, 19 Juli 2019. Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Ari Askhara, Ketua Sekarga Tommy Tampati, Rius dengan kuasa hukumnya Abraham, serta pengacara Hotman Paris akhirnya duduk bersama di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini Sekarga menyatakan akan mencabut laporannya terhadap Rius. "Saya bisa memastikan serikat pekerja untuk mencabut laporan polisi yang diadukan atas unggahannya Mas Rius," ucap Ari. Adapun keberadaan Hotman Paris hadir disana berperan sebagai mediator dari kedua belah pihak. Ia mengaku awalnya ia diminta oleh Dirut Garuda menjadi pengacara mereka, namun Hotman menolaknya. "Saya bilang, untuk jadi kuasa hukum saya belum siap. Tapi untuk jadi mediator untuk cepat mengusahakan perdamaian, saya bersedia walaupun tidak dibayar," ujar Hotman kepada Kompas.com Aripun sepakat dengan rencana Hotman untuk berdamai hingga terjadilah pertemuan tersebut. Hotman menyatakan yang dibahas dalam pertemuan tersebut hanya kesepakatan untuk berdamai. "Teknik saya memediasi adalah tidak perlu membahas substansi kasus, tidak perlu menyatakan siapa salah, siapa benar. Pokoknya laporan dicabut, tidak ada saling lapor lagi. Selesai," kata Hotman. Pertemuannitu membuahkan perjanjian perdamaian yamg ditulis tangan dan didiktekan oleh Hotman. Kemudian, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian damai tersebut, maka masalah hukum antara keduanya selesai. Hotman mengatakan, hari ini juga, pihak Garuda Indonesia mencabut laporan polisi terhadap Rius dan Elwi.
II.3 Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar
Seperti yang telah dituliskan di kronologi kasus, pihak Garuda Indonesia menggugat Rius dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
a)      Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
b)     Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c)      Pasal 310 KUHP
(1)   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)   Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
d)     Pasal 311 KUHP
(1)   Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)   Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.




BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Maskapai Garuda Indonesia menggugat salah satu penumpangnya yang bernama Rius Vernandes, setelah penumpang tersebut mengunggah Instagram story. Rius mengunggah menu makanan kelas bisnis yang terbuat dari selembar kertas yang ditulis tangan. Rius juga menambahkan komentar bahwa menu card-nya masih di percetakan. Unggahan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pihak Garuda Indonesia. Pihak Garuda Indonesia melaporkan Rius atas pasal Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Akhir kasus ini adalah kedua belah pihak setuju untuk berdamai dan pihak Garuda Indonesia pun mencabut laporannya.
III.2 Saran
Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat di ruang publik dan sosial media adalah wadah yang paling sering digunakan. Apa yang kita unggah di sosial media akan meggiring berbagai opini dan unggahan tersebut akan ada selamanya. Oleh karena itu, kita harus berhati – hati dalam mengunggah sebuah opini ataupun kejadian karena belum tentu tujuan kita tersampaikan dengan baik kepada masyarakat luas.




DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Jimmy Ramadhan. 2019. Kronologi Youtuber Rius Vernandes Dilaporkan Garuda Indonesia hingga Berakhir Damai di https://megapolitan.kompas.com/ (diakses 6 Mei 2020)
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Republik Indonesia. 2008. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara, Jakarta.