MAKALAH
Legal Aspek Produk Te. Informasi
Legal Aspek Produk Te. Informasi
“Contoh Kasus
Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia ”
Disusun
Oleh:
Amalia Suherman / 50418638
Arvin Aryasatya / 51418128
Juninda Megarismatio Pakpahan / 53418568
Nawwaf Rafi / 55418262
2IA09
Dewi Anggraini Puspa Hapsari
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018/2019
KATA PENGANTAR
Pertama – tama
kita panjatkan segala puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat karunia serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah dengan tepat waktu.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Legal Aspek Produk Te. Informasi dan
untuk menambah wawasan tentang Kasus Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda
Indonesia bagi pembaca dan juga penulis.
Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu Dewi Anggraini
Puspa Hapsari selaku dosen Legal Aspek Produk Te. Informasi yang telah menambah
wawasan pengetahuan sesuai dengan mata kuliah.
Kami menyadari,makalah ini jauh dari kata sempurna karena
adanya keterbatasan ilmu dan pengalaman yang dimiliki. Oleh karena itu, kritik
dan saran sangat kami harapkan agar menjadi acuan untuk bisa lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi penulis
dan pembaca dan bisa bermanfaat untuk perkembangan dan peningkatan ilmu
pengetahuan.
Depok, 07 Mei 2020
Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul.................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang......................................................................................... 1
2. Rumusan
Masalah.................................................................................... 2
3. Tujuan
Penulisan...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian UU ITE................................................................................... 3
2. Kronologi Kasus...................................................................................... 3
3. Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang Dilanggar....................... 6
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan............................................................................................. 8
2. Saran....................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang
berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan
ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal
dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan
anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah
mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang
informasi teknologi elektronik.
Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Instagram. Di dunia instagram itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna instagram itu sendiri
yang bisa mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah lembaga. Contohnya,
kasus pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda Indonesia yang disebabkan oleh seorang
youtuber bernama Rius
Vernandes. Maskapai Garuda Indonesia menggugat Rius Vernandes dengan pasal Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal
45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310
dan/atau Pasal 311 KUHP dan dengan alasan pencemara nama baik. Dari undang-undang ITE ini
bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita
memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita
bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak hanya untuk dunia maya seperti jejaring
sosial yang bisa menjerat kita dalam UU ITE, untuk kasus lainnya seperti
menyebar video-video porno melalui alat komunikasi serta pencemaran nama baik
melalu media televisi atau radio atau menulisnya dalam sebuah blog yang
mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna dunia maya, semua itu pun
mempunyai undang-undang ITE. (undang-undang ITE, 2010)
I.2 Rumusan Masalah
Agar penulisan ini mengarah pada pembahasan yang diharapkan dan terfokus
pada permasalahan yang ditentukan, serta tidak terjadi pengertian yang kabur
karena ruang lingkupnya yang terlalu luas, maka perlu adanya pembatasan
masalah. Penelitian ini akan dibatasi pada aspek hukum UU ITE dengan kronologi
kasus “kartu menu kelas bisnis maskapai
penerbangan Garuda Indonesia”, dengan rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana kronologi dalam kasus tersebut terjadi?
2. Apa saja pelanggaran yang dilakukan dan pasal apa saja yang dilanggar?
I.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan pada perumusan masalah di atas maka yang
menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Kronologi Kasus Pelanggaran UU ITE Maskapai Garuda
Indonesia
2. Untuk menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan pasal dilanggar
BAB II
PEMBAHASAN
II.1
Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (disingkat UU
ITE) atau Undang -Undang
Nomor 11 Tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta
transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki
yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
II.2 Kronologi Kasus
Sabtu,
13 Juli 2019. Youtuber Rius Vernandes membagikan
sebuah postingan mengenai kartu menu kelas bisnis maskapai penerbangan Garuda
Indonesia di Instagram story-nya. Foto itu menunjukkan bahwa menu tersebut
terbuat dari selembar kertas yang ditulis tangan. Selain itu ia juga memberi
sedikit keterangan dalam video tersebut. "Menu yang dibagiin tadi di
Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam
percetakan, Pak," tulis Rius dalam akun Instagram @rius.vernandes.
Beberapa jam kemudian @rius.vernandrs kembali mengunggah sebuah foto yang
menggambarkan ruang costumer service
milik Garuda Indonesia. Dalam foto tersebut, ia juga membubuhinya dengan sebuah
keterangan "Intinya Garuda Indonesia minta maaf soal ini. Aduh asli gue
juga gak marah atau gimana. Gue cuma sedang menjalankan job gue sebagai reviewer pesawat. Gitu doang," tuturnya. Unggahan ini kemudian
diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial sehingga menjadi perbincangan
banyak orang.
Minggu,
14 Juli 2019. Pihak Garuda Indonesia melalui VP
Corporate Secretary M. Ikhsan Rosan membantah bahwa kertas menu yang diunggah
Rius merupakan menu yang diberikan Garuda untuk penumpang kelas bisnis
"Jadi sebenarnya itu bukan (kartu menu), kita punya kartu menu, cuma yang
difoto itu catatan awak kabin pribadi. Itu kan tulis tangan catatan pribadi
awak kabin. Nah, pertanyaannya kenapa dia share
itu sebagai kartu menu begitu," ujar Ikhsan ketika dihubungi Kompas.com.
Ia mengaku pihaknya telah mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada Rius.
Namun, ia belum mengetahui dari mana Rius mendapatkan kertas menu tersebut.
"Enggak tahu dari mana dia dapat. Dan kalau misalnya itu kartu menu kan
harusnya penumpang lain juga, tapi enggak ada yang lain share. Itu juga jadi pertanyaan kamu dari mana dia dapat itu dan
mengapa dia share," ungkap
Ikhsan. Pada Minggu malam, Rius buka suara atas tudingan yang disampaikan pihak
Garuda tersebut melalui akun Youtubenya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik
itu Rius menunjukkan jika kartu menu dengan tulisan tangan itu juga diberikan
kepada penumpang lain.
"Jadi buat kalian yang bilang
gua ngambil catatan pramugarinya itu salah, gua enggak ngambil, gua enggak
maksa, itu dikasih ke semua orang, emang dikasih ke penumpang," ucapnya
dalam video tersebut. Dalam video itu, Rius juga menampilkan potongan video
yang menunjukkan seorang pramugari memberikan kertas menu tulis tangan tersebut
kepada dirinya dan kekasihnya Elwiyana Monica. Pramugari tersebut juga
menjelaskan alasan mengapa mereka menggunakan menu bertulis tangan tersebut.
"Maaf untuk menu card-nya kita
lagi dalam proses percetakan. Jadi, saya ada menuliskan," kata pramugari
itu. Perkataan pramugari itu lah yang dikutip Rius di Instagram story milikinya.
Di hari yang sama, pihak Garuda
Indonesia melaporkan Rius dan kekasihnya Elwiyana ke Polresta Bandara
Soekarno-Hatta atas fugaan pelanggaran Undang-Undang ITE tentang pencemaran
nama baik. Garuda melaporkan Rius melalui salah seorang karyawannya yang
bernama Adhitya Mahendru yang belakangan diketahui sebagai anggota dari serikat
karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolresta
Bandara Soekarno Hatta Kombes, Victor Togi Tambunan. "Benar ada laporan
dari Garuda dan saat ini kami mengundang para saksi untuk didengar
keterangannya," kata Victor. Victor menyebutkan dua YouTuber itu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3
dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau
Pasal 311 KUHP.
Senin,
17 Juli 2019. Polisi memanggil Rius dan Elwiyana
sebagai saksi terlapor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu pukul
10.00 WIB. Pemanggilan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dari kedua
terlapor mengenai permasalahan tersebut. Namun, baik Rius maupun Elwiyana tidak
memenuhi panggilan dari kepolisian pada hari itu. "Terlapor sudah
konfirmasi karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. (Mereka) akan
hadir pada tanggal 23 Juli, hari Selasa minggu depan," ujar Victor.
Selasa,
18 Juli 2019. Rius dan pengacaranya, Abraham
Sriwidjaja, mengadakan konferensi pers di Hotel Da Vinci Sudirman, Jakarta
Pusat pada Kamis sore. Di sana, ia mengaku sudah bertemu dengam pihak Garuda
dan sepakat agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Sudah
ketemu dan ngobrol dan rencananya diselesaikan secara kekeluargaan secepat
mungkin," ucap Rius. Sementara itu, Abraham mengatakan seharusnya kasus
yang menimpa kliennya itu tidak dibawa ke ranah hukum apalagi konten yang
disebarkan kliennya sama dekali tak berisi hinaan. "Jangan sampai ini jadi
bahan kriminalisasi karena bukan menyangkut Rius saja. Jangan sampai kita
kritik perusahaan atau apapun lalu dikriminalisasi," ujarnya. Tapi ia
tetap menegaskan, selama laporan terhadap kliennya belum dicabut, pihaknya
tetap akan bersedia memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Rabu,
19 Juli 2019. Direktur Utama PT. Garuda Indonesia
Ari Askhara, Ketua Sekarga Tommy Tampati, Rius dengan kuasa hukumnya Abraham,
serta pengacara Hotman Paris akhirnya duduk bersama di Hotel Raffles, Kuningan,
Jakarta Selatan. Dalam kesempatan ini Sekarga menyatakan akan mencabut
laporannya terhadap Rius. "Saya bisa memastikan serikat pekerja untuk
mencabut laporan polisi yang diadukan atas unggahannya Mas Rius," ucap
Ari. Adapun keberadaan Hotman Paris hadir disana berperan sebagai mediator dari
kedua belah pihak. Ia mengaku awalnya ia diminta oleh Dirut Garuda menjadi
pengacara mereka, namun Hotman menolaknya. "Saya bilang, untuk jadi kuasa
hukum saya belum siap. Tapi untuk jadi mediator untuk cepat mengusahakan
perdamaian, saya bersedia walaupun tidak dibayar," ujar Hotman kepada
Kompas.com Aripun sepakat dengan rencana Hotman untuk berdamai hingga
terjadilah pertemuan tersebut. Hotman menyatakan yang dibahas dalam pertemuan
tersebut hanya kesepakatan untuk berdamai. "Teknik saya memediasi adalah
tidak perlu membahas substansi kasus, tidak perlu menyatakan siapa salah, siapa
benar. Pokoknya laporan dicabut, tidak ada saling lapor lagi. Selesai,"
kata Hotman. Pertemuannitu membuahkan perjanjian perdamaian yamg ditulis tangan
dan didiktekan oleh Hotman. Kemudian, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian damai tersebut, maka masalah hukum
antara keduanya selesai. Hotman mengatakan, hari ini juga, pihak Garuda
Indonesia mencabut laporan polisi terhadap Rius dan Elwi.
II.3 Pelanggaran yang Dilakukan dan Pasal yang
Dilanggar
Seperti yang telah
dituliskan di kronologi kasus, pihak Garuda Indonesia menggugat Rius dengan Pasal
27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
a)
Pasal
27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3
Bunyi
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman
pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur
dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
b)
Pasal
28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Bunyi
Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.”
Ancaman
pidana bagi orang yang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diatur
dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
c)
Pasal
310 KUHP
(1)
Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika
hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)
Tidak
merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
d)
Pasal
311 KUHP
(1)
Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
BAB III
PENUTUP
III.1
Kesimpulan
Maskapai Garuda
Indonesia menggugat salah satu penumpangnya yang bernama Rius
Vernandes, setelah penumpang tersebut mengunggah Instagram story. Rius
mengunggah menu makanan kelas bisnis yang terbuat dari selembar kertas yang
ditulis tangan. Rius juga menambahkan komentar bahwa menu card-nya masih di
percetakan. Unggahan ini dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh pihak
Garuda Indonesia. Pihak Garuda Indonesia melaporkan Rius atas pasal Pasal 27
Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Akhir kasus ini adalah kedua belah
pihak setuju untuk berdamai dan pihak Garuda Indonesia pun mencabut laporannya.
III.2 Saran
Masyarakat
Indonesia memiliki kebebasan berpendapat di ruang publik dan sosial media
adalah wadah yang paling sering digunakan. Apa yang kita unggah di sosial media
akan meggiring berbagai opini dan unggahan tersebut akan ada selamanya. Oleh
karena itu, kita harus berhati – hati dalam mengunggah sebuah opini ataupun
kejadian karena belum tentu tujuan kita tersampaikan dengan baik kepada
masyarakat luas.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Jimmy Ramadhan. 2019. Kronologi Youtuber Rius Vernandes Dilaporkan
Garuda Indonesia hingga Berakhir Damai di https://megapolitan.kompas.com/
(diakses 6 Mei 2020)
Badan Pembinaan
Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2015. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Jakarta
Republik
Indonesia. 2008. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara, Jakarta.
Republik
Indonesia. 2016. Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekretariat Negara, Jakarta.

